Desakan KPK Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Jangan Tebang Pilih!

JAKARTA, BERITA DEWATA – Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) makin menguat.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta disebut mangkir dari panggilan penyidik KPK, Rabu (20/8/2025), terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR. Kasus ini juga menyeret nama Gubernur Riau Abdul Wahid, yang sebelumnya duduk di Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando, mendesak KPK segera memeriksa Abdul Wahid yang diduga ikut menerima aliran dana CSR. “Jangan hanya Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra) yang diproses hukum, tapi semua anggota DPR Komisi XI 2019-2024 yang terindikasi menerima dana CSR, termasuk Abdul Wahid,” kata Fernando, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, dana CSR itu disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya. “Saya berharap KPK segera menindak siapa pun yang terindikasi, terutama pejabat aktif agar tidak ada lagi pencurian uang rakyat,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi CSR BI ini kian ramai usai KPK menetapkan dua anggota Komisi XI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengakuannya, Satori menyebut mayoritas anggota Komisi XI ikut menikmati dana CSR, termasuk Abdul Wahid.

Kerugian negara akibat penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK ini diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. Fernando menegaskan KPK tak boleh ragu menindak siapapun yang terbukti ikut menikmati dana tersebut. Rls

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here