Beritadewata.com, Denpasar – Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali menyelamatkan 25 wanita yang menjadi korban prostitusi online berkedok spa terapi di Jl Tukad Unda Denpasar bernama Praja Spa dan Dewa Komang Praja. Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Kenedy menjelaskan, praktek prostitusi online sudah berjalan selama dua tahun terakhir. Petugas menelusuri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/120/III/2017/Bali/SPKT, tanggal 8 Maret 2017 tentang dugaan tindak pidana menawarkan atau menyediakan pornografi, jasa pornografi dan menjadikan objek atau model yang mengandung muatan pornografi dan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi pada media sosial facebook dengan nama akun “Dewa Komang Praja” dan “Praja Spa”.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penelusuran. Dan ternyata benar adanya. Petugas melakukan penangkapan pada tanggal 10 Maret 2017. “Saat penangkapan, polisi mengamankan 24 orang. Mereka terdiri dari 2 orang owner, 1 marketing, 1 kasir, 2 saksi pelanggan, dan 18 terapis yang merupakan korban prostitusi online. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Bali, Jember, Bandung, Batam, Jakarta. Semuanya spa itu hanya kedok. Seluruh pelanggan rata-rata diakhiri dengan hubungan suami isteri, dengan tarif bervariasi,” ujarnya di Mapolda Bali, Selasa (14/3).
Ia menjelaskan, 18 gadis terapis korban prostitusi online itu sudah dibebaskan karena mereka adalah korban. Rata-rata mereka berusia muda dan produktif. Cara menawarkan kepada wanita-wanita itu adalah dengan cara melalui media online seperti facebook, BBM, line. Para gadis itu ditawari kerja sebagai terapis murni dan tidak ada embel-embel lainnya. Namun setelah bekerja baru dijelaskan job tambahan sebagai seorang pekerja seks yang diwajibkan melayani laki-laki pelanggan. Omset Praja Spa rata-rata perhari Rp 15 sampai Rp 20 juta sehingga rata-rata perbulan Rp 450 juta. Mereka adalah korban prostitusi online. Tarif yang ditawarkan juga bervariasi mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 1,1 juta per-sekali transaksi dengan durasi waktu selama 75 menit.
Para terapis sebanyak 18 orang tidak ditahan, tetai identitasnya dikantongi polisi. Mereka tidak ditahan karena dianggap korban. Polisi hanya menahan tiga orang sebagai tersangka yakni IM (37) selaku owner, DK (29) selaku marketing, dan AY (32) selaku kasir. Ketiganya merupakan operator utama. Barang bukti yang disita antara lain 1 unit komputer, 1 buah router WIFI, 2 unit HP, uang tunai Rp 3,8 juta yang diduga hasil jualan jasa, beberapa lembar bukti pembayaran, dan buku tabungan, kondom, minyak pelumas, obat kuat, sprei dan sebagainya.
Ada pun pasal yang dikenakan adalah pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang – undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara dan/atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta) dan maksimal sebesar Rp. 6.000.0000.000, – (enam miliyar rupiah).