Login | Menjadi Member | Menjadi Mitra Dewata     Hari ini : 25 May 2013 | 21:49:00 WITA
rssyoutubetwitter facebook
Tim PAS Adukan KPUD Bali ke KPU Pusat

Denpasar (beritadewata.com) - Tim pemenangan pasangan AAN Gede Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) yang diusung PDIP secara resmi mengirim surat ke KPU Pusat untuk mengadukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD kabupaten dan kota seluruh Bali yang dinilai tidak adil, tidak transparan, dan cenderung memihak paket tertentu saat rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten dan kota di seluruh Bali pada tanggal 23 Mei lalu. Surat tertanggal 24 Mei 2013 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD PDIP Bali AAN Oka Ratmadi dan Sekretaris DPD PDIP Bali I Nyoman Adi Wiryatama. Surat tersebut sudah dikirim ke KPU Pusat pada tanggal yang sama pula.

Anggota tim pemenangan PAS Wayan Sutena saat ditemui di Kantor PDIP Bali, Sabtu (25/5) menjelaskan, secara umum inti dari surat kepada KPU Pusat adalah laporan tentang proses penyusunan berita acara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari tingkat kecamatan yang dilakukan di KPUD kabupaten dan kota se-Bali pada tanggal 23 Mei 2013 secara nyata dan sadar telah melanggar ketentuan peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010. "Ada 5 saksi dari pihak PAS di 5 kabupaten yang mengajukan keberatan saat rekapitulasi dan pleno atas perhitungan dokumen form C1 tetapi sama sekali tidak ditanggapi KPUD kabupaten tersebut. Akibatnya, saksi PAS tidak mau menandatangani berita acara tersebut," ujarnya. Padahal dalam PKPU pasal 25 ayat 5 sampai 6 menjelaskan, jika saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan KPUD wajib secara aturan untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada saat itu juga. Namun kenyataannya, hal tersebut sama sekali tidak dilakukan.

Hal lain yang diadukan adalah KPUD melarang tim data pendukung yang hanya bertugas mengoperasikan laptop saat keberatan berlangsung dengan alasan mereka bukan saksi yang diajukan. Padahal tim data tersebut hanya bertugas mengoperasikan laptop untuk mempresentasikan data pelanggaran yang ada. Laporan lainnya adalah adanyan pengerahan pasukan secara berlebihan mulai dari proses pencoblosan, perhitungan dan rekapitulasi. Ada banyak warga yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran aparat yang terlalu banyak. "Pengamanan yang berlebihan tersebut menyebabkan hak kami sebagai peserta Pilgub ditiadakan oleh KPUD saat rekapitulasi berlangsung," ujarnya.

Selain membeberkan sejumlah kesalahan dan penyimpangan tersebut, tim pemenangan PAS meminta agar KPU Pusat menghadiri rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi serta penetapan pasangan calon terpilih yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2013 di KPUD Bali. Selain itu, atas berbagai kecurangan yang merugikan pihak PAS maka tim pemenang PAS setelah berkoordinasi dengan semua unsur yang lainnya meminta dengan hormat agar jadwal rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan pasangan calon yang memenangi Pilgub Bali ditunda sampai dengan tanggal 27 Mei 2013.
 
 
Terhangat

Halaman Berikutnya :   
1
2
3

Berita Sebelumnya  
Oleh : Ayu | Jendela Pendidikan 24 - Mei - 2013 : 23:51:05
Oleh : Kusuma | Peristiwa 24 - Mei - 2013 : 17:20:05
Oleh : Ardika | Jendela Pendidikan 24 - Mei - 2013 : 17:16:55
Oleh : Ayu | Jendela Pendidikan 24 - Mei - 2013 : 14:51:18
Oleh : Supriyono | Olahraga 24 - Mei - 2013 : 14:22:35
Oleh : Ayu | Jendela Pendidikan 24 - Mei - 2013 : 11:33:39
Oleh : Ayu | Jendela Pendidikan 24 - Mei - 2013 : 11:28:58

E-Paper
Edisi 27 Feb 2013
Nyepi, Hotel Tawarkan Paket Menginap
Home    |    Peristiwa    |    Pendidikan    |    Pariwisata    |    Kuliner    |    Ekonomi & Bisnis    |    Tentang Kami
 
PASANG LOGO DAN BROSUR, KLICK DI SINI